JOB DESKRIPSI TUGAS PENGELOLA SEKOLAH TUGAS PENGELOLA SEKOLAH
Pengelola Sekolah Terdiri Dari :
- Kepala Sekolah: Kepala Sekolah berfungsi sebagai Educator, Manager, Administrator, Supervisor, Leader, Inovator dan Mutivator (EMASLIM) Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) mempunyai tugas pokok memimpin, membina mengkoordinasikan, mengawasi, menilai dan mengendalikan serta mengembangkan kelembagaan di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) di bidang pendidikan.
Uraian tugas Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA), terdiri dari :
- Menyusun program kerja Sekolah Menengah Atas (SMA) ;
- Melaksanakan tugas pembantuan Dinas di bidang pendidikan baik dalam perencanaan maupun perumusan kebijakan teknis ;
- Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pelaksanaan tugas di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) ;
- Memberikan informasi dan saran pertimbangan mengenai perkembangan pendidikan kepada Kepala Dinas sebagai bahan untuk penetapan kebijakan ;
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ;
- Membina, mengarahkan, mengawasi, menilai dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) ;
- Melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data Sekolah Menengah Atas (SMA) ;
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan katatausahaan, keuangan, kepegawaian dan perlengkapan ;
- Melaksanakan pengembangan kelembagaan sesuai dengan kebutuhan di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam menunjang kelancaran kegiatan di bidang pendidikan.
- Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum
Mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah Menengah Atas dalam pelaksanaan urusan kurikulum.
Uraian tugas Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum, terdiri dari :
- Menyusun rencana kegiatan urusan kurikulum ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kurikulum ;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kurikulum ;
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kurikulum ;
- Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kurikulum ;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas ;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan
Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah Menengah Atas dalam pelaksanaan urusan kesiswaan.
Uraian tugas Wakil Kepala Sekolah Urusan Kesiswaan, terdiri dari :
- Menyusun rencana kegiatan urusan kegiatan kesiswaan ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan kegiatan kesiswaan ;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan kesiswaan ;
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan kesiswaan meliputi pembinaan bakat, pengembangan kreatifitas dan prestasi ;
- Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan ;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas ;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Sarana Dan Prasarana
Mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah Menengah Atas dalam pelaksanaan urusan sarana dan prasarana.
Uraian tugas Wakil Kepala Urusan Sarana dan Prasarana, terdiri dari :
- Menyusun rencana kegiatan urusan sarana dan prasarana ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dalam urusan sarana dan prasarana di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) ;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis dalam urusan sarana dan prasarana ;
- Melaksanakan bimbingan teknis urusan sarana dan prasarana ;
- Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi urusan sarana dan prasarana ;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas ;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat
Mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah Menengah Atas dalam pelaksanaan urusan kehumasan.
Uraian tugas Wakil Kepala Sekolah Urusan Hubungan Masyarakat, terdiri dari :
- Menyusun rencana kegiatan urusan kehumasan ;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan kehumasan ;
- Menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan urusan kehumasan ;
- Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan urusan kehumasan ;
- Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan urusan kehumasan ;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas ;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Kepala Tata Usaha
Mempunyai tugas mengatur dan mengkoordinasi kegiatan pengolah adminisstrasi umum dan perlengkapan, kepegawaian, keuangan kesiswaan dan penyiapan bahan belajar mengajar untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di lingkungan sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA)
Uraian tugas Kepala Taata Usaha, terdiri dari :
- Melaksanakan penyusunan rencana kerja tata usaha
- Mengkoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar;
- Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administratif kebutuhan di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan pelayanan administratif umum, perlengkapan, kepegawaian dan keungan;
- Mengatur dan mengkoordinasikan penggunaan sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar;
- Menghimpun dan menyusun data/informasi dalam rangka pelayanan kebutuhan administrasi kesiswaaan dan kegiatan kesiswaan;
- Melaksanakan tugas pengelolaan ketatausahaan meliputi umum, kepegawaian dan keuangan;
- Melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan ketatausahaan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pengolah Ketatausahaan
Pengolah ketatausahaan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengolahan surat, menyurat, kearsipan dan perpustakaan Sekolah Menengah Atas (SMA);
Uraian tugas pengolah ketatausahaan ;
- Menyususn rencana ketatausahaan;
- Mencatat surat-surat masuk dan keluar pada buku agenda;
- Mendistribusikan suarat-surat kepada pengolah sesuai petunjuk atasan;
- Memelihara naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Ssekolah Menengah Atas (SMA);
- Memberikan pelayanan keperluan alat tulis kantor
- Melaksnakan pengetikan/perbanyakan surat-menyurat yang akan dikiri, sesuai perintah atasan;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pengolah Administrasi Keuangan
Pengolah administrasi keuangan mempunyai tugas pokok melaksakan pengolahan administrasi keuangan di lingkungan Sekolah Menenghah Atas (SMA).
Uraian tugas pengolah administrasi keuangan;
- Melaksanakan penyusunan renvcana anggaran sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Melaksanakan penyusunan konsep belanja rutin dan pembangunan untuk kegiatan operasional Sekolah Menegah Atas (SMA);
- Melaksanakan pengurusan penggajian dan tunjangan para pegawai meliputi kepala sekolah, tenaga administratif, tenaga pendidik,penjaga sekolah pada Sekolah Menegah Atas (SMA) dan tenaga fungsional lainnya;
- Membantu tugas-tugas kebendaharaan di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA);
- Melaksanakan tugas koordinasi untuk kelancaran pengelolaan administrasi keuangan baik dengan sekolah atau unit-unit kerja terkait di lingkungan sekolah Sekolah Menengah Atas (SMA);
- Menyusun laporan keuangan sebagai bahan pertanggung jawaban;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pengolah Administrasi Kepegawaian
Pengolah administrasi kepegawaian mempunyai tugas melakasnakan
- Pengurusan kepegawaian, pengembangan, pegawai dan pengajuan pendidikan/latihan pegawai di lingkungan SMA.
- Melaksanakan pengolahan data umum kepegawaian meliputi kebutuhan pegawai, kartu pegawai, kedudukan hukum pegawai, kesejahteraan pegawai dan biodata pegawai;
- Menyusun rencana kegiatan pengolahan administrasi kepegawaian baik tenaga teknis maupun non teknis;
- Melaksanakan pengolahan data umum kepegawaian meliputi kebutuhan pegawai, kartu pegawai, kedudukan hukum pegawai, kesejahteraan pegawai dan biodata pegawai;
- Melaksnakan usulan CPNS menjadi PNS, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, tunjangan, cuti, pemberhentian, pensiun di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA);
- Melaksanakan pengurusan usulan pengembangan meliputi penyusunan rencana kebutuhan pegawai, penyiapan proses penyelesaian ijin perkawinan/perceraian, disiplin pegawai, pemberian penghargaan /tanda jasa, daftar urut kepangkatan dan proses DP3;
- Melaksanakan penyiapan usulan pendidikan dan latihan (DIKLAT) pegawai, meliputi data peserta ujian dinas /ijin belajar peserta;
- Melaksankan koordinasi/konsultasi untuk kelancaran pengolahan administrasi kepegawaian;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas:
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pengolah Administrasi Perlengkapan
Pengolah administrasi perlengkapan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA).
Uraian tugas pengolah administrasi perlengkapan terdiri dari;
- Menyusun rencana kebutuhan perlengkapan untuk kelancaran tugas Sekolah Menegah Atas (SMA).
- Menyusun konsep pengusulan kebutuhan perlengkapan melipiti alat tulis kantor, alat perlengkapan kantor, inventarissasi/pengelolaan buku-buku.;
- Menyimpan dan memelihara perlengkapan kantor;
- Mendistribusikan dan melayani kebutuhan perlengkapan di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA);
- Melaksanakan pemeliharaan banguna/gedung, kantor, dan kebersihan, keindahan serta ketertiban untuk menunjang kenyamanan pelaksanaan tugas;
- Melakanakan koordinasi dengan unit kerja terkait
- Membuat laporan hasil tugas;
- Melaksankan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pengolah Administrasi Kesiswaan
Mempunyai tugas melkasankan pengumpulan dan pengolahan data kesiswaan, penyusunan bahan bimbingan dan pembinaan kepribadian, penulusuran minat dan bakat maupun dalam keorganisasian sekolah di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA).
Uraian tugas pengolah administrasi kegiatan belajar mengajar
- Melaksanakan penyusunan rencana kerjas bimbingan dan pembinaan kesiswaan Sekolah Menegah Atas (SMA);
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan terhadap siswa dalam mengembangkan kepribadianhnya;
- Melaksanakan penyiapan bahan bimbingan dalqam penelusuran minat dan bakat;
- Melaksanakan penyiapan bahan pembinaan keorganisasian kesiswaan;
- Melaksanakan koordinasi dengan unsur terkait dalam pelaksanaan kegiatan orentasi siswa, penilaian kepribadian, penanganan kasus-kasus yang terjadi terhadap siswa, penilaian kehadiran siswa dan mutasi siswa;
- Melaksanakan inventarisasi data kesiswaan dan data alumni sebagai bahan informasi ;
- Melaksnakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keorganisasian siswa;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan.
Pengolah Administrasi Kegiatan Belajar Mengajar
Mempunyai tugas membantu penyiapan bahan kegiatan belajar mengaja, evaluasi dan pelaporan kegiatan belajar mengajar di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA).
Uraian tugas pengolah adminsitrasi kegiatan belajar mengajar :
- Membantu penyusunan rencana kerja kegiatan belajar mengajar di lingkungan Sekolah Menegah Atas (SMA);
- Membantu pengaturan dan pengkoordinasian kegiatan pengajaran baik kurikuler maupun ekstra kurikuler;
- Membantu penyiapan bahan untuk evaluasi kegiatan belajar mengajar dan evaluasi hasil belajar.
- Membantu pengaturan untuk pemeliharaan dan pemngolahan perpustakaan, alat peraga, alat olahraga dan pemeliharaan laoratorium;
- Membantu penyusunan kalender pendidikan sesuai program pengajaran di Sekolah Menegah Atas (SMA);
- Membantu penyiapan kurikulum dan pengaturan jadwal belajar mengajar.
- Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait yang kaitannya dalam pengembangan kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekstra kurikuler;
- Membantu penyiapan bahan untuk kegiatan ulangan ahrian, ulangan umum, kenaikan kelas maupun ujian akhir;
- Membantu penyusunan data hasil kegiatan evaluasi belajar
- Membantu penyusunan laporan hasil evaluasi belajar mengajar, kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekstra kurikuler;
- Melaksanakan kegiatan kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.